Jangan Takut ! Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia dapat dilakukan tanpa NPWP, namun tetap harus memiliki KTP.
Contohnya seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki NPWP masih bisa melakukan pembukaan akun saham online dengan tidak melampirkan NPWP.
Namun bagi pelajar yang belum memiliki KTP, belum bisa berinvestasi di pasar modal Indonesia. Untuk memulai investasi bagi para pelajar, dapat menggunakan KTP Orang Tua yang bersangkutan.
Namun apakah ada perbedaan antara melampirkan NPWP dan Tanpa NPWP?
Jelas Ada.
Perbedaannya terletak pada, ketika pembagian dividen.
Ketika suatu perusahaan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya,
1. Investor yang tidak memiliki NPWP, jumlah dividen yang diterima nya akan dipotong Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 20%.
2. Investor yang memiliki NPWP, jumlah dividen yang diterima nya akan dipotong Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 10%.
Lumayan besar selisihnya bukan? Anggap saja kita menerima Dividen sebesar Rp2 Juta, maka kita akan dipotong sebesar Rp400.000 jika kita tidak memiliki NPWP, sedangkan jika kita memiliki NPWP, kita hanya dipotong sebesar Rp200.000 .
Nah coba kalian bayangkan jika kalian menerima dividen sebesar Milyaran, wah jauh banget selisihnya.
Namun, khusus selama pandemi corona, Menteri Keuangan Indonesia (Bu Sri Mulyani) membebaskan pajak atas dividen, sehingga kita menerima bersih dividen yang kita dapat dari suatu emiten. Wah mantap sekali ya.
Semoga Kita bisa mendapatkan dividen milyaran suatu saat nanti. Yes!
Untuk membuka akun saham bersama penulis dapat dilakukan di link di bawah ini :
Komentar
Posting Komentar