Dalam pasar modal, biasanya ada dua saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
Apakah beda nya saham biasa dan saham preferen? Mari bersama-sama kita ulas.
Saham Biasa adalah Surat Berharga yang menyatakan kepemilikan seseorang atau lembaga terhadap suatu perusahaan. Saham biasa sangat mudah kita kenali, sama seperti saham-saham yang sudah pernah kita beli di Pasar Modal. Seperti kita membeli saham BBCA (Bank BCA) di bursa saham, artinya kita adalah pemilik Bank BCA dengan porsi yang sangat kecil.
Sedangkan Saham Preferen adalah Jenis Saham yang memiliki hak-hak istimewa dibandingkan saham biasa. Hak-hak istimewa tersebut dapat berupa priotitas dalam pembagian dividen atau ketika perusahaan dilikuidasi(bangkrut) maka pemegang saham preferen lah yang berhak terlebih dahulu atas aset-aset perusahaan.
Komposisi Saham Preferen biasanya adalah berupa gabungan antara Obligasi dan Saham Biasa.
Saham Preferen agak jarang diperjual-belikan di Bursa. Hal ini pula yang menyebabkan salah satu kelemahan Saham Preferen yaitu susah untuk diperjualbelikan. Sangat berbeda dengan saham biasa, yang dengan mudah kita perjual-belikan di pasar terbuka.
Kode untuk saham preferen di Bursa Efek Indonesia diakhiri dengan huruf P. Salah satu contoh saham preferen yang ada di Bursa yaitu : MAMIP (PT. Mas Murni Tbk)
Komentar
Posting Komentar