Peraturan pemerintah terbaru tentang dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang baru bisa dicairkan pekerja ketika sudah berumur 56 tahun menimbulkan polemik yang cukup tajam di masyarakat. Banyak yang menentang kebijakan tersebut karena dianggap sangat merugikan bagi pekerja/karyawan.
Seperti kita ketahui, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 berisi tentang aturan yang mengembalikan fungsi uang JHT agar bisa dipakai ketika seorang pekerja sudah pensiun alias sudah berumur 56 tahun. Hal ini terkandung dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Namun, ada syarat yang memperbolehkan uang JHT untuk dicairkan sebagian, yaitu :
JHT bisa cair sebesar 30% untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lainnya dengan syarat peserta sudah mengikuti progam JHT paling sedikit 10 tahun.
Dan bagi pekerja yang terkena PHK maka akan diberikan bantuan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP memberikan bantuan kepada pekerja berupa uang tunai untuk tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp5 juta dan 3 bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp5 juta. Di samping itu, pekerja juga akan mendapatkan akses untuk informasi pekerjaan dan pelatihan kerja.
Peraturan terbaru ini akan berlaku 3 bulan semenjak diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja, yaitu pada tanggal 4 Mei 2022.
Dari sisi investasi, kita ingin melihat berapakah total dana JHT yang dihimpun pemerintah sampai Februari 2022 ini?
BPJS Ketenagakerjaan mengklaim bahwa dana JHT Totalnya Rp372,5 Triliun. Angka ini merupakan angka yang sangat besar. Kebanyakan dana tersebut dimasukkan ke dalam investasi yang tergolong aman, seperti obligasi negara. Namun, obligasi ini mayoritas merupakan obligasi yang tidak bisa diperdagangkan.
Nah untung hitung2an kita nih. Seandainya kita mampu menemukan saham yang growth nya seperti BBCA yang mulai IPO di tahun 2000, maka uang kita yang 'diparkir' di JHT bisa memberikan return yang luar biasa. Yuk Kita Hitung.
Bank BCA mulai IPO tahun 2000
1 Lembar Saham = Rp 1400,-
Seandainya Kita beli di harga Rp 2000
Beli 1 lot 100 lbr = Rp 200.000
Stock split :
1. 1:2 jadi 2lot
2. 1:2 jadi 4 lot
3. 1:2 jadi 8 lot
4. 1:5 jadi 40 lot
40lot = 4000 lbr x 7275 (Harga BBCA sekarang) = Rp 29.100.000
Uang kita bertumbuh dari Rp200rb menjadi anggap saja Rp30 juta selama 22 tahun.
Jika kita memiliki uang 20 Juta di JHT, maka uang tersebut bisa tumbuh menjadi Rp3 Milyar, bahkan di luar dividen (bisa jauh lebih besar).
Namun, mampukah kita bersabar dan menemukan perusahaan yang bagus dan selalu tumbuh seperti BBCA? atau BBCA juga akan melanjutkan pertumbuhannya di masa depan?
Coba komen di kolom komentar guys.
Komentar
Posting Komentar